Ahad 07 May 2017 20:01 WIB

Galang Dana Sosial Lewat Rekening Pribadi Dilarang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Akun Instagram Cak Budi
Foto: Instagram Cak Budi
Akun Instagram Cak Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial berjanji akan menertibkan akun-akun penggalangan dana sosial yang masih menggunakan rekening pribadi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait kebijakan akun-akun ini.

Kemensos telah menegaskan bahwa pengumpulan dana sosial dengan rekening pribadi seperti yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

Mereka yang boleh melakukan pengumpulan dana hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin.

"Tentu dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, Kemendagri, OJK, (dan) PPATK, untuk melakukan sosialisasi, penertiban, tetapi kami juga mengimbau kepada masyarakat harus hati-hati ketika akan membantu memberikan donasinya," kata Hartono, kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Kementerian Sosial mengimbau masyarakat menyalurkan donasi ke lembaga yang sudah resmi. Ada banyak lembaga yang sudah sangat nyata berkiprah di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Hartono menuturkan, seseorang yang memberikan sumbangan tentu percaya penggalang dana akan menyampaikan kepada masyarakat yang perlu dibantu. Amanah ini mesti harus dijalankan.

Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan UU No 09 Tahun 1961, donasi terkumpul memang boleh diambil 10 persen untuk biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan penyaluran bantuan. Namun, jika donasi masuk rekening pribadi dan tidak ada izin, Hartono khawatir tidak ada kepastian persentase yang diambil dan alokasi penggunaannya. Tidak ada jaminan yang dapat diberikan kepada penyumbang dana.

Hartono meminta siapapun yang akan melakukan penggalangan dana sosial harus mengantongi izin pemerintah. Masyarakat yang akan menyumbang harus dijamin haknya untuk mengetahui pemanfaatan donasi yang telah disumbangkan. Jika ada perizinan dari Kemensos, akan mudah dilacak identitas penanggung jawab lembaganya, pengurusnya, alamat, tujuan penggalangan dana, dan jangka waktu penggalangan.

Kementerian Sosial menyatakan bakal meningkatkan pengawasan dan meminta kepada seluruh pihak yang melakukan penggalangan dana sosial untuk mengurus perizinan. Supaya, uang yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. "Dan kepada penyelenggara punya kewajiban melakukan pelaporan. Ini untuk memastikan berapa jumlah yang dikumpulkan dan berapa yang sudah disalurkan. Sisa yang ada berapa," ujar Hartono. Penyaluran bantuan donasi yang dikumpulkan harus dipastikan betul-betul tepat sasaran dan sesuai jumlah yang dilaporkan.

Menurut Hartono, sudah ada mekanisme pelaporan dana sumbangan sosial di Kementerian Sosial, yang juga diawasi Ombudsman RI. Namun, ia mengakui selama ini banyak lembaga penggalang dana yang belum menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial. Ia meminta agar pihak-pihak tersebut segera menyampaikan laporan. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan dengan beberapa crowdfunding dan pihak-pihak lembaga, panitia, perkumpulan-perkumpulan yang melakukan kegiatan penggalangan dana," ujar Hartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement