REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jelang bulan suci Ramadan, jajaran Polisi Resort Metro Tangerang Kota melakukan operasi miras (minuman keras). Hingga kini, sudah ada sekitar 3.000 botol miras yang diamankan oleh aparat kepolisian.
"Operasi ini sudah kami lakukan sejak tanggal tiga Mei lalu. Kami melakukan ini dalam rangka menjelang bulan puasa," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banuare kepada Republika, Ahad (7/5).
Jonter mengatakan, operasi miras ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan juga tiap Polsek yang ada di dalam wilayah Kota Tangerang. Operasi ini dilakukan dengan merazia tempat-tempat yang menjual miras ilegal.
"Selain dari Polres, Polsek juga harus melalukan operasi miras ini. Semua Polsek yang masuk ke dalam wilayah Kota Tangerang," ujar dia.
Baru-baru ini, tutur Jonter, Polsek Teluk Naga baru saja mengamankan sekitar 1.200 botol miras. Untuk jumlah total botol miras yang sudah diamankan, Jonter menyebutkan sudah sekitar 3.000 botol. "Kemarin itu 1.200 lalu ditambah yang lain-lain ya ada sekitar 3.000 botol yang sudah kami amankan," kata dia.
Setelah melakukan penyitaan botol miras, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemusnahan botol-botol tersebut. Pemusnahannya akan ia lakukan sebelum masuk bulan puasa akhir Mei ini.
Mengenai hukuman apa yang akan diterima oleh penjual ilegal botol-botol itu, Jonter mengatakan aparat akan menyitanya. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah.
"Berdasarkan Perda, barang yang dijual tanpa izin ini hanya akan kami sita dan kemudian dimusnahkan. Di Perda itu kan isinya larangan menjual tanpa izin. Beda dengan miras oplosan," kata Jonter.
Operasi yang akan dilakukan hingga akhir bulan puasa ini tidak hanya berakhir di situ saja. Menurut Jonter, pihaknya akan terus memantau peredaran miras di Kota Tangerang. "Kita lihat situasinya saja setelah bulan puasa ini," ujar dia.