REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto memastikan, program bina lingkungan dalam lingkup bantuan pendidikan di DKI Jakarta tidak dipungut biaya apa pun. Dia berpesan, jika memang di lapangan ditemukan praktik pungli, diharapkan semua elemen masyarakat kooperatif untuk melaporkan kecurangan tersebut pada Dinas Pendidikan.
"Sorry banget sudah enggak ada (pungutan, Red). Gaji kita sudah cukup. Jadi, kalau sampai ada kejadian begitu, tolong segera lapor. Apalagi jika ada bukti, dimana kejadian dan siapa pelaku pungutan itu," kata Bowo saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (6/5).
Bowo mengatakan, program bina lingkungan tidak berlaku untuk semua sekolah. Adapun untuk semua sekolah dinamakan program bina lokal. Bina lingkungan, kata dia, hanya untuk sekolah yang mempunyai nilai kesejarahan, seperti SMA Negeri 39 Jakarta, yang berada di Cijantung, Jakarta Timur, yang didirikan dari tanah milik Kopasus.
Menurut Bowo, standar penyeleksian siswa dari Program Bina Lingkungan ini juga berdasarkan nilai siswa, baik nilai Akhir Ujian Sekolah, atau Ujian Nasional dan lainnya. Walaupun, lanjut Bowo, tidak terlalu menentukan karena dipengaruhi juga oleh kuota setiap sekolah.
"Standarnya tetap berdasarkan nilai murid, meskipun itu tidak sepenuhnya diserahkan pada kesatuan disekolah itu. Kalau di SMA 39 misal, diurus komandan kesatuan, kan tanahnya bekas Kopasus. Jadi mereka yang tahu ini sekian itu sekian, sudah diatur kuota," jelas Bowo.
Bowo menegaskan, jika di lapangan memang terjadi kecurangan-kecurangan, misalnya ada pungutan pada siswa, dia memastikan itu adalah oknum. Baik oknum itu dari pihak sekolah, lingkungan setempat, atau bahkan dari pegawai dinas pendidikan. Dia pun tegas mengatakan, terhadap semua pelaku pungutam akan ada sanksi tertentu.
"Misal, jika itu dilakukan oleh petugas di lingkungan setempat, maka kami akan kurangi jatah-jatah bina lingkungan itu," tegas Bowo.