Jumat 05 May 2017 20:30 WIB

Pengamat: Seharusnya KPK Bahas Hak Angket dengan Presiden

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyesalkan, jika momentum pertemuan KPK dengan Presiden Joko Widodo di Istana Jumat (5/5) pagi tidak membahas hak angket yang digulirkan DPR RI kepada KPK.

"Memang seharusnya soal hak angket dinyatakan kepada presiden, 'Presiden, kami sebagai KPK khawatir apabila DPR masuk pada wilayah penegakkan hukum, akan mengganggu dan menghambat kinerja kami. Mohon bapak presiden mengimbau pada pimpinan partai dan anggota di parlemen untuk tidak mengganggu proses kami' misalnya begitu," jelasnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/5).

Warlan mengaku heran jika KPK malah tidak membicarakan masalah hak angket kepada Presiden. Karena, jelas Warlan, hak angket termasuk wacana publik yang sudah meluas dan tidak bisa disembunyikan.

Bagi Warlan, hak angket yang digulirkan DPR adalah suatu hal yang salah, dan dimaksudkan untuk pelemahan KPK. Walaupun benar, kata dia, hak angket adalah hak DPR, namun sangat tidak tepat jika hak angket diterapkan dalam penangan suatu kasus.

"Curiga jadinya kepada ketua KPK! Kenapa tidak dibicarakan hal-hal yang penting, soal KPK lah, soal angket lah,” tegas Warlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement