REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi rencana Aksi Simpatik 55 besok, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan hal itu hak konstitusi. Agar tak melanggar hal orang lain, prosedurnya harus dipenuhi.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menjelaskan bahwa unjuk rasa yang akan digelar pada besok merupakan hak yang dijamin konstitusi. Tapi tentu prosedurnya harus diikuti agar tidak berbenturan dengan hak orang lain.
Unjuk rasa sendiri tak memerlukan izin dari kepolisian, tapi pemberitahuan. "Maka agar tak ada masalah di akhir, beri tahu ke pihak keamanan. Prosedurnya begitu," kata Maneger di sela-sela acara Islamic Book Fair di JCC, Rabu (3/5).
Undang-undangnya mengatur demikian dimana penyelenggara unjuk rasa memberi tahu bukan minta izin ke kepolisian. Salah juga bila mau berunjuk rasa tapi tidak memberi tahu pihak keamanan.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) akan kembali melakukan demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 pada Jumat (5/5) besok. Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya.
Dalam aksi tersebut, massa akan melakukan long march dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI seusai shalat Jumat. Aksi ini bertujuan memberi dukungan kepada hakim agar memutuskan perkara kasus penistaan agama dengan seadil-adilnya.