Rabu 03 May 2017 01:45 WIB

Wapres JK tak Masalah Revisi UU Penyelenggara Pemilu Molor

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Republika Indonesia Jusuf Kalla
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Presiden Republika Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan perpanjangan masa pembahasan revisi undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini menyebabkan waktu persiapan penyelenggaraan pemilu berkurang dari 20 bulan menjadi 18 bulan.

"Ini kalau pemilu itu kan sudah rutin, memang prosesnya agak panjang tapi kalau hanya dua bulan saya kira tidak berpengaruh," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/5).

JK mengatakan, permasalahan yang mendesak dan menjadi pembahasan penting adalah mengrnai bentuk pemilihan yang terbuka atau tertutup. Selain itu, mengenai ketentuan parliamentary threshold atau presidential threshold.

Menurut JK, waktu persiapan penyelenggaraan pemilu yang berkurang tidak menjadi permasalahan. Karena, biasanya yang bermasalah hanya mengenai daftar pemilih yang seharusnya sudah tetap datanya.

"Jangan lupa negara lain kadang-kadang tiga bulan bisa pemilu, kenapa kita butuh 20 bulan? Karena KPU sudah harus mengupdate terus, yang sulit biasanya itu kan daftar pemilihnya. Sekarang kan dengan ada KPU yang bersifat permanen itu mengupdate terus dan daerah-daerah pilkada lagi tahun depan, kan terupdate sendiri itu angka-angka," jelasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna DPR memutuskan perpanjangan pembahasan revisi UU tentang penyelenggaraan Pemilu. Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu menargetkan UU tersebut akan disahkan pada 18 Mei 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement