Selasa 02 May 2017 17:19 WIB

Denny Indrayana: Hak Angket Langkah Awal Pemakzulan Presiden

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Indrayana dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHTN-HAN) Yogyakarta melihat ujung dari hak angket secara umum adalah pemakzulan terhadap presiden. Hal itu disampaikan Denny dalam diskusi publik yang diadakan APTHTN-HAN dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jantera Jakarta, Selasa (2/5).

"Hak angket merupakan langkah awal seorang presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan. Dari hak angket, kemudian ke pernyataan pendapat, kemudian dilanjutkan ke sidang MK, kemudian ujung-ujungnya adalah pengambilan keputusan oleh MPR", ujar Denny yang sedang berada di Melbourne, Australia melalui panggilan video.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya tujuan angket ujungnya impeachment atau pemakzulan.

Denny kemudian menambahkan kejadian ini merupakan pertama kali dalam sejarah hak angket digunakan untuk mengontrol di luar kebijakan eksekutif pemerintah. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu proses kontrolnya beda dengan kontrol terhadap pemerintah, sebab KPK adalah lembaga yang mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," katanya.

Menurut Denny, yang bisa menilai kerja KPK adalah lembaga peradilan, bukan DPR yang merupakan sebagai lembaga legislatif. "Menurut saya hak angket ini seharusnya tidak perlu dilakukan," kata Denny.

Baca: Gerindra-PKS Kompak tak Kirim Nama ke Pansus Angket KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement