REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diminta untuk menggali informasi soal tuduhan tekanan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kepada Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Daeng Muhammad berharap Polri dapat menggali keterangan terkait dengan sejumlah anggota Komisi III yang dituding melakukan tekanan kepada Miryam untuk mencabut BAP.
"Kami mau polisi menyelidiki, mencari keterangan, dan membuka ke publik, betul tidak Miryam ditekan oleh enam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP karena statement ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan," kata Daeng, Senin (1/5).
Daeng berharap Polri dapat menggali keterangan atas hal tersebut, dan memberikan informasi kepada publik. "Jika itu benar, buka saja ke publik. Jadi jangan ada dusta dan fitnah," tegasnya.
Keberhasilan Polri dalam menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP-el, Miryam S Haryani, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK patut mendapat apresiasi.
"Kemarin kan dijadikan DPO oleh KPK, seakan sulit untuk menangkap, tapi terbukti Polri dengan begitu mudahnya melakukan penangkapan. Selama ini didramatisir dengan dijadikan DPO," ujarnya.
Menurutnya, dalam konteks kesaksian palsu, Polri juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. "Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," katanya.
Daeng menilai isu-isu yang ada dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini di mana DPR menjadi lembaga yang antipemberantasan korupsi. "Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai antipemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," tegas Daeng.
Sementara itu terkait dengan hak angket, kata dia, bukan untuk melemahkan KPK. Namun, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas pertanyaan DPR terkait dengan kinerja KPK yang sampai saat ini belum terjawab.
"Kami ingin semua dibuka supaya publik tahu, kalau ada lembaga antikorupsi harus patuh pada konstitusi. Ada temuan-temuan, kami tanyakan tapi KPK belum bisa menjawab itu. Apa yang harus ditakutkan dari hak angket. Itu polarisasi klarifikasi KPK terhadap kami. Kalau angket nantinya melemahkan KPK, saya lawan juga," jelas Daeng.