REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menerangkan, keputusan sidang paripurna terkait hak angket KPK merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.
"Angket ini bukan soal KTP-el, bukan soal BLBI, ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja kita, yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," ujar Sahroni dalam siaran pers, Sabtu (29/4).
Sebagai pendukung hak angket terhadap KPK, Sahroni menyayangkan opini yang berkembang masyarakat, terkait upaya DPR untuk melemahkan KPK. "Kita sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," kata Sahroni.
Sahroni meyakini, bergulirnya hak angket nantinya tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, termasuk kasus KTP-el. Bahkan, ia mendukung agar kasus-kasus yang tengah ditangani KPK untuk segera dituntaskan.
"Kita tidak mau mencampuri semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Tujuan kita mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," ujarnya.