REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih masa bakti 2017-2022 pada 5 Mei 2017. Penetapan dilakukan jika tidak ada pasangan calon mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya Allah, pada Jumat, 5 Mei 2017," kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu malam.
Sumarno mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, KPU DKI akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.Sumarno menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April, yang diawali dengan pemungutan suara.
"Saat penetapan itu, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia.