REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua kurir narkoba yang akan mengantarkan empat ons sabu-sabu. Diketahui kurir tersebut dikendalikan dari Lapas Kalas II A Jambi untuk diantar kepada jaringannya di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Kedua pelaku merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono, di Jambi, Sabtu.
Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan barang bukti empat ons sabu-sabu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka Saiful Bahri bin Bahani (37) warga Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan Anda Hendra (29) warga Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Hasil pemeriksaan jaringan ini dikendalikan oleh oknum narapidana yang berada di Lapas Jambi. Modusnya, barang haram tersebut dipesan dari Aceh kepada seorang bandar di sana dan selanjutnya diantarkan oleh kurir Saiful menggunakan jasa angkutan umum.
"Sabu-sabu ini tidak diedarkan di dalam Lapas, tetapi akan diedarkan di Merlung dan hanya pengendalinya di Lapas. Sasih selidiki," kata Agus.
Penangkapan berdasarkan informasi akan adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan seseorang dicurigai tengah menunggu jemputan di salah satu rumah makan (TKP). Setelah seseorang datang langsung dilakukan penangkapan.
Kepada wartawan, terdakwa Saiful Bahri menyebutkan, dirinya mengantarkan sabu-sabu ke Jambi sesuai perintah dari bandar yang dikenalnya dengan nama Cik Kia dengan upah Rp 2 juta.