Rabu 26 Apr 2017 18:16 WIB

Dampak Lumpur Lapindo, Soekarwo: Pemerintah Tolak Ganti Rugi 30 Perusahaan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Soekarwo
Foto: Antara/Saiful Bahri
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan pemerintah menolak tuntutan ganti rugi oleh 30 perusahaan yang terdampak lumpur Lapindo. 30 perusahaan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 701 miliar kepada pemerintah.

Dalam rapat terbatas penyelesaian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo di Istana sore ini, menurut Soekarwo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ganti rugi tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah. Ganti rugi, kata Jokowi, harus diselesaikan dengan PT Lapindo Minarak Brantas.  

“Tadi yang dipertanyakan Pak Presiden, perkara perusahaan 30 perusahaan yang meminta ganti rugi Rp 701 miliar. Sesuai dengan rapat kabinet sebelumnya, pak Presiden menyampaikan bahwa itu harus business to business lewat perdata bukan ditalangi oleh pemerintah,” jelas Soekarwo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4).

Dalam rapat ini pun diputuskan, masalah tersebut harus diselesaikan sendiri oleh PT Lapindo Minarak Brantas. Pemerintah juga tak memberikan tenggat waktu kepada PT Lapindo terkait tuntutan ganti rugi 30 perusahaan ini. “Diselesaikan sendiri oleh Lapindo. Dan diselesaikan dan itu masuk perdata,” tambah dia.

Lebih lanjut, terkait ganti rugi terhadap warga korban terdampak lumpur lapindo, Soekarwo mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih harus menyelesaikan pembayaran dana talangan sebesar Rp 54 miliar. Dana talangan dari pemerintah tersebut sudah masuk dalam anggaran 2016-2017.

Soekarwo menambahkan, penyelesaian dana talangan dari pemerintah untuk warga korban lumpur lapindo akan segera dilakukan pada tahun ini. “Diselesaikan dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya. 

Ia menambahkan, selama ini, kendala yang dihadapi pemerintah salah satunya yakni tidak lengkapnya alat bukti kepemilikan lahan yang dimiliki warga. Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, penyelesaikan pembayaran dana talangan dari pemerintah selambatnya akan dilakukan pada 2018. Alasannya, pemerintah masih terhambat oleh verifikasi surat tanah dan ketidaklengkapan surat kepemilikan lahan yang dimiliki warga.

“2018 bisa diselesaikan. Karena surat-suratnya tidak pasti,” kata Saiful Ilah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement