Rabu 26 Apr 2017 17:18 WIB

Dipecat Sepihak, Puluhan Guru Honor Simalungun Demo ke DPRD Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Guru honorer melakukan aksi demonstrasi (ilustrasi) (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Guru honorer melakukan aksi demonstrasi (ilustrasi) (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (26/4). Mereka meminta DPRD Sumut memanggil dan memeriksa Bupati Simalungun JR Saragih karena telah memecat ratusan guru honor di Simalungun secara sepihak.

Ketua FGHS Ganda Armando Silalahi mengatakan, keputusan pemecatan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 2016 lalu. Saat itu, para guru honor tersebut belum menerima gaji selama enam bulan.

"Pemecatan 700 guru honor Simalungun ini sepihak. Pemecatannya juga menyalahi aturan karena hanya melalui surat edaran. Mestinya harus surat keputusan," kata Ganda, Rabu (26/4).

Meski terus berjuang, Ganda mengatakan, pihaknya belum mendapatkan respons positif dari pemkab Simalungun. Guru-guru pun, lanjutnya, sudah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, DPRD Simalungun, DPRD Sumut, dan Gubernur Sumut.

"Kami menuntut karena kami diperlakukan tidak adil oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Kami diiming-imingi akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, namun sampai sekarang tidak diangkat. Bahkan, kami dipecat hanya melalui surat edaran," ujar dia.

Ganda berharap, gaji selama enam bulan itu dapat segera dibayarkan kepada guru-guru honor Simalungun. Dia juga meminta kepada Bupati Simalungun agar para guru honor ini kembali diterima tanpa ada embel-embel apapun termasuk mengutip uang secara ilegal.

"Karena kami juga dimintai uang sekitar Rp 15 juta oleh oknum di Dinas Pendidikan Simalungun untuk mendapatkan SPT (Surat Perintah Tugas). Jadi kami datang ke DPRD Sumut untuk menyampaikan keluh kesah kami ini," kata Ganda.

Salah seorang guru, Natarmila Damanik (41) mengatakan, sebagian besar guru honor tersebut sudah mengajar sejak 2013. Namun, pada 2016, mereka malah dipecat secara sepihak melalui surat edaran.

"Kami nggak terima seperti ini. Kami sudah mengajar tapi malah gini yang kami terima," kata Natarmila.

Guru SD Guru Raya Kahean itu mengaku menjadi guru honor sejak 2006. Pada 2013, dia mengikuti program Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Pemkab Simalungun dengan harapan ada pengangkatan PNS nantinya. Namun, setelah berjalan, dia malah dimintai sejumlah uang untuk perpanjangan SK PTT. Jumlah uang yang harus dia bayar mencapai Rp13 juta.

"Ada oknum di sana (Simalungun) yang meminta. Mereka menyebutnya uang pulsa. Tanah saya terjual demi bayar perpanjangan itu," ujar dia.

Natarmila mengaku, dia dan rekannya telah menanyakan pungli yang telah berjalan bertahun-tahun itu kepada Pemkab Simalungun. Namun, mereka belum mendapatkan jawaban. Begitu juga saat mereka mempertanyakan pemecatan ratusan guru honor. Mereka malah mendapat perlakuan berbau intimidasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement