Rabu 26 Apr 2017 16:06 WIB

Independensi JPU Kasus Ahok Diragukan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sidang kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Gufroni sudah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penuntutan persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum.

“Penuntutan wajib independent demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani,” kata Gufroni, Rabu (26/4).

Tuntutan JPU dalam Persidangan Penistaan Agama dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok dirasa tidak masuk akal. Menurut Gufroni, JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan, yang menyebutkan bahwa penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

“Atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis,” tutur dia.

Secara yuridis, Gufron meyakini terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU, yaitu Pasal 156 a yang mensyaratkan unsur kesengajaan. Kesengajaan diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk, dimana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak.

Dia menambahkan, secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sengaja karena kesadaran kehendak dan pengetahuannya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 156 a. “Kami meyakini perbuatan sengaja dapat dinilai dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan dengan kesadarannya,” ujar dia.

Menurut Gufroni, ada keraguan dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa Ahok dengan menggunakan Pasal Alternatif Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP. Gufroni menduga keraguan dakwaan JPU berujung pada ketidakseriusan maksud awal JPU, yang terlihat dari penuntutan dengan memilih Pasal 156 dan meninggalkan Pasal 156 a.

“Secara yuridis tuntutan JPU justru melemahkan dakwaannya sendiri karena semula mencantumkan pasal alternatif dan berujung pada pilihan penuntutan pada Pasal 156 KUHP,” jelas dia.

Dia juga menduga JPU dalam perkara Ahok tidak independen, terutama dalam membiarkan terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI. Seharusnya, menurut Gufroni, sejak awal ketika sudah masuk tahapan penuntutan, Ahok dapat segera ditahan. Mengingat Pasal dakwaan primernya yakni Pasal 156 a dengan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement