REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar di sejumlah pemberitaan dan media sosial (medsos) yang menyebutkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini berada di luar negeri dan menjalankan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan dari pemantauan internal, Febrie yang sudah berstatus tersangka di Polri masih berada di wilayah hukum Indonesia. “(Kabar Febrie umrah) itu nggak benar itu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, meskipun sudah berstatus tersangka di kepolisian, dan belum dilakukan penahanan, namun Febrie masih berada dalam radar pemantauan. “Sudah dicegah juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri. Dan kami (Kejagung) juga melakukan pemantauan,” ujar Anang.
Kabar spekulasi di berbagai platform media menyebutkan Febrie yang sudah berada di luar negeri, menjalani umrah sejak Sabtu (11/7/2026) lalu.
Kabar tersebut menyusul keputusan Febrie yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Jumat (10/7/2026) malam, atau Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Lihat postingan ini di Instagram




