Rabu 26 Apr 2017 15:07 WIB

Kasus BLBI, Jokowi: Bedakan Mana Kebijakan, Mana Pelaksanaan

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Angga Indrawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kembali dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan, harus dibedakan antara kebijakan BLBI dengan korupsi dalam pelaksanaan kebijakan itu.

Kebijakan yang dimaksud adalah yang berupa Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan juga Instruksi Presiden yang diterbitkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. 

“Bedakan yang paling penting bedakan, mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden itu adalah suatu kebijakan. Itu kebijakan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (26/4).

Menurut Jokowi, pelaksanaan dari kebijakan tersebut merupakan hal yang berbeda dari tujuan diterbitkannya kebijakan tersebut. Ia pun meminta agar permasalahan ini lebih ditanyakan secara detail ke KPK. “Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi. Tapi detail itu tanyakan ke KPK,” tambah dia.

Seperti diketahui, kasus BLBI ini telah melalui proses penyidikan KPK sejak 2014 lalu. KPK pun telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini. Ia terjerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Kasus ini terkait penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8/ 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement