Selasa 25 Apr 2017 03:40 WIB

Pemerintah Belum Setujui Penambahan 19 Kursi DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Dewan Perwakilan Rakyat (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dewan Perwakilan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menyetujui wacana penambahan 19 kursi baru anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Periode 2019-2024. Sebagaimana yang berkembang dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, jumlah yang dibutuhkan sebanyak 19 kursi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah baru menyetujui penambahan sebanyak lima kursi yang dikhususkan untuk daerah pemekaran baru, yakni Kalimantan Utara.

"Sementara Pemerintah baru setuju lima tambahan kursi, masukan yang terhormat anggota DPR sedang pemerintah kaji detilnya dulu," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya pada Senin (24/4).

Menurut Tjahjo, usulan maupun pertimbangan fraksi-fraksi di Pansus maupun Panitia Kerja (Panja) di RUU selama dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki argumentasi, tinggal dirumuskan bersama dengan Pemerintah. Nantinya Pemerintah dan DPR akan menilai poin-poin mana yang paling tepat dan bisa diterima oleh semua partai politik dan berbagai elemen masyarakat.

Tjahjo mengatakan, yang terpenting semangat pembahasan RUU Pemilu tidak molor penyelesaiannya. "Semangatnya akan dibahas lebih komprehensif, sejak awal sudaj diagendakan antata April-Mei diharapkan selesai," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Ahmad Riza Patria mengungkap kepastian jumlah penambahan kursi baru anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 akan diputuskan dalam waktu dekat. Namun, hal itu setelah menunggu persetujuan dari Pemerintah.

Menurut Riza, Pemerintah saat ini tengah mensimulasikan penambahan anggota DPR dengan daerah pemilihannya sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini.

"Belum diputuskan, bolanya ada di pemerintah. Pemerintah saat ini lagi buat simulasi termasuk jumlah dapilnya juga," kata Riza di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (18/4).

Namun Riza membenarkan, dalam perkembangannya muncul usulan penambahan kursi yang dibutuhkan sebanyak 19 kursi. Jumlah itu kata dia, merupakan hasil dari tim kajian pemerintah berdasarkan penambahan jumlah penduduk, luasan wilayah dan jumlah daerah yang mengalami pemekaran baru.

"Itu bukan dari partai lho, tapi kajian tim. itu kan kajian ada beberapa daerah yang selama 15 tahun ini harusnya bertambah tapi tidak bertambah," katanya.

Karenanya ia membantah jika usulan penambahan 19 kursi tersebut merupakan usulan dari fraksi di DPR. Menurutnya, sejak awal memang usulan penambahan kursi muncul dari Pemerintah lantaran ada daerah pemekaran baru.

"Kita sama-sama terbuka bisa melihat. Ternyata 19 penambahan. Tadinya ada ingin penambahan sampai 600 tapi kemudian penambahannya 19 kursi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement