Selasa 25 Apr 2017 02:10 WIB

Usulan Hak Angket ke KPK, Ketua Komisi III DPR: Saya tidak Happy

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait wacana pengguliran hak angket Komisi III DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul berbagai kritikan dan sorotan aktivis antikorupsi dan sejumlah elemen masyarakat.

Bambang mengungkap, soal penggunaan hak angket terhadap KPK telah diputuskan dalam RDP antara Komisi III dengan KPK pekan lalu. Ia mengatakan, hak tersebut melekat pada setiap anggota DPR, namun kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan atau kebijakan fraksi masing-masing.

"Namun disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota bisa voting atau aklamasi," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/4).

Terkait banyaknya kritikan yang ditujukan kepada DPR soal pengguliran hak angket tersebut, Bambang memahami kritikan tersebut. Namun demikian, ia tidak bisa menghalangi apa yang diputuskan Komisi III DPR.

"Saya tidak happy. Namun, sebagai pimpinan komisi saya juga tidak bisa menterpedo keputusan komisi," kata Bambang.

Ia hanya berharap kepada para pihak, agar menahan diri dan saling instrospeksi. Menurutnya, tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa.

Menurutnya, KPK punya kewenangan sesuai perintah Undang-undang dalam hal penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi. Begitu pun DPR juga punya kewenangan atas perintah UU untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap Pemerintah maupun lembaga tinggi negara.

"(Kepatuhan) pelaksanaa UU dan kepatuhan terhadap penggunaan Anggaran Negara oleh pemerintah, termasuk presiden dan lembaga tinggi negara lainnya termasuk KPK," kata Politisi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, yang terpenting adalah semua pihak yang memiliki kewenangan tersebut harus bertindak dan bekerja berdasarkan ketentuan Undang-undang dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

Sebelumnya, Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Hal ini setelah Komisi III DPR tak puas mendapat jawaban dari KPK berkaitan kesaksian palsu Miryam S Haryani.

KPK enggan membeberkan rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Sementara Komisi III bersikukuh agar KPK membuka rekaman BAP tersebut untuk mengetahui kebenaran pernyataan adanya pengakuan intimidasi anggota Komisi III kepada Miryam.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi sepakat menyatakan akan menggulikan hak angket diantaranya PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra. Sementara fraksi PAN, PKS, Hanura mendukung hak angket dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi terlebih dahulu. Sedangkan PKB diketahui tidak hadir dalam rapat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement