REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (26/4) mendatang. Ketua Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal mengatakan, salah satu alasan Satgas Advokasi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok adalah karena JPU dinilai mengabaikan faktor yuridis dan sosiologis masyarakat.
"Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana penuntutan JPU harus adil secara hukum atau aspek yuridis, dan perhatikan pula hati nurani atau aspek sosiologis," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (24/4).
Ia mengungkapkan, Satgas Advokasi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
Namun yang terjadi pada pembacaan tuntutan JPU pada sidang ke-20 kasus penodaan agama lalu ternyata berbeda. "JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," katanya.
Faisal memandang atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU. Karena fakta di lapangan dan di persidangan jauh dari aspek yuridis dan aspek sosiologis.