Senin 24 Apr 2017 13:24 WIB

Tuntutan Ringan Ahok Disebut Berpotensi Picu Konflik Sosial

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa berpendapat, tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama bisa menjadi pemicu konflik sosial. Menurutnya, konflik sosial di masa yang akan datang bisa jadi lebih banyak dibanding sebelumnya, akibat tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut.

"Ini yang jadi soal ke depan adalah penghinaan-penghinaan agama seperti ini, cenderung ke depan lebih pada pemicu konflik sosial. Konflik sosialnya akan lebih banyak terjadi daripada yang sudah-sudah," kata Desmond saat dihubungi Republika, Senin (24/4).

Politikus Gerindra itu melanjutkan, lebih banyaknya konflik sosial terjadi karena orang tidak lagi merasa takut untuk menista agama. Sebab, mereka melihat peristiwa sebelumnya ketika si penista agama dihukum ringan dan bahkan hanya hukuman percobaan.

"Kalau dulu kan orang takut (menista agama). Tapi dengan hukuman ringan kayak gini, saya pikir ini menjadi pemicu konflik sosial ke depan. Pemicunya adalah institusi kejaksaan," terang Desmond.

Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke 20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement