Ahad 23 Apr 2017 12:53 WIB

Tabrakan Beruntun, DPR Minta Sanksi Pembekuan ke PO Bus HS

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Tabrakan Mobil
Foto: pixabay
Ilustrasi Tabrakan Mobil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Mega Mendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/4) terjadi setelah bus pariwisata HS mengalami rem blong dan menyeruduk lima mobil dan tiga sepeda motor di turunan Selarong, Mega Mendung. Akibat kecelakaan tersebut empat orang meninggal dunia, beberapa luka berat dan lainnya luka ringan.

Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati menyebut penyebab dari insiden tersebut salah satunya lantaran ada kelalaian dalam pengawasan prosedur uji kelaikan angkutan umum di satuan pengujian kendaraan bermotor (PKB). Hal ini yang membuat banyak kendaraan umum yang seharusnya tidak laik jalan bisa tetap beroperasi.

"Dikarenakan adanya prosedur yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan dengan benar, uji kelaikan kendaraan umum ini rawan penyimpangan sehingga pengujian hanya sebagai formalitas," kata Nurhayati melalui pesan singkat pada Ahad (23/4).

Karena itu, ia mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk membuat indikator keberhasilan dalam suatu kebijakan atau peraturan agar dapat mudah diawasi apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Begitu pun terkait peristiwa tabrakan beruntun tersebut, selain menyatakan keprihatinan yang mendalam, anggota DPR dari Fraksi PPP itu menilai harus ada sanksi tegas kepada perusahaan bis tersebut karena kelalaiannya.

"Pastinya harus ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dibekukan izin usahanya sampai dengan seluruh kendaraannya diuji ulang dengan benar dan mendapat sertifikasi kelayakan," kata Nurhayati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement