REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memperbanyak jumlah personel guna mengamankan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kami akan PAM sidang berikutnya lebih banyak (petugas)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (22/4).
Argo mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang agenda tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki. Argo mengimbau, seluruh elemen masyarakat harus menerima dengan tuntutan yang disampaikan JPU karena tidak ada dapat mengintervensi hukum. "Tuntutan harus kita legowo tidak ada yang bisa melakukan intervensi hukum buat situasi tidak baik," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyatakan Polda Metro Jaya akan tetap menunggu surat pemberitahuan dari elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat sidang Basuki. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi terdakwa penodaan agama karena rekaman video pernyataan soal Surat Al Maidah ayat 51.
JPU menuntut Ahok dengan hukuman penjara setahun dengan percobaan dua tahun. Sejumlah elemen masyarakat bereaksi dengan tuntutan yang disampaikan JPU itu karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.