Sabtu 22 Apr 2017 11:59 WIB

Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Copot Jaksa Agung

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Fery menilai pemerintahan Jokowi-JK gagal dalam menegakkan supremasi hukum. Hal tersebut karena hukum berjalan sesuai kehendak penguasa dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Fery mengatakan, hal tersebut terbukti dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok. "Ini bukti indikasi bahwa proses hukum Ahok ini terlalu diintervensi oleh penguasa, ya siapa lagi?" ujarnya dalam keterangan tertulis pada Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sikap jaksa, kata Fery, sangat disesalkan, yang hanya menuntut Ahok sebagai terdakwa penista agama Islam dengan 1 tahun penjara dan percobaan 2 tahun. Padahal, menurut Fery, dalam surat edaran MA Nomor 4/1964, jelas instruksi untuk menghukum berat mereka yg menghina agama tertentu.

Jaksa mencontohkan, para terdakwa kasus penodaan agama yang dituntut maksimal, seperti Arswendo Atmowiloto, Permadi, Lia Eden, dan Ahmad Musadek, yang rata-rata dituntut maksimal. "Tetapi kok tuntutan maksimal itu tidak berlaku bagi Ahok," jelas Fery.

Itu artinya, kata Fery, penegakan hukum tidak berjalan baik. Bahkan cenderung dirusak oleh mereka yang sedang berkuasa.

Fery mengatakan, Pemuda Muhammadiyah Sulteng mengambil sikap untuk menantang Presiden Jokowi menegakkan hukum terhadap Ahok. "Jika serius menegakkan hukum atau tidak ingin disebut menegakkan hukum berdasarkan selera penguasa, maka sebaiknya Presiden segera mencopot Jaksa Agung," katanya.

Tuntutan pencopotan Jaksa Agung, kata Fery, merupakan kaitan dari ketidakmampuan Jaksa Agung memberikan pembinaan pada JPU. Fery menganggap, JPU dalam kasus Ahok tidak melihat secara objektif kasus penodaan Agama itu. "Kalau tidak ada invervensi, maka sebaiknya presiden copot pimpinan jaksa itu, ya jaksa agung harus dicopot," jelasnya.

Fery juga mengharapkan hakim dapat melihat secara objektif kasus penodaaan agama tersebut, sehingga memberikan vonis maksimal. "Harapan kita sekarang pada hakim, semoga tidak masuk angin seperti jaksa. Jangan sampai rakyat mencari keadilan sendiri di luar sana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement