Jumat 21 Apr 2017 18:00 WIB

MK Putuskan Nasib Pilkada Yogya Pekan Depan

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Pemungutan Suara berkostum tokoh wayang Hanoman melayani warga yang menggunakan hak suaranya pada Pilkada Bantul 2015 di TPS 17 Sulang Kidul, Patalan, Jetis Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (9/12).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas Pemungutan Suara berkostum tokoh wayang Hanoman melayani warga yang menggunakan hak suaranya pada Pilkada Bantul 2015 di TPS 17 Sulang Kidul, Patalan, Jetis Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar sidang putusan terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Yogyakarta, Rabu (26/4) pekan depan. Dengan sidang putusan tersebut maka pilkada Kota Yogyakarta akan mendapatkan kepastian.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, mengatakan pihaknya sudah menerima jadwal sidang putusan tersebut dari laman resmi milik lembaga peradilan tersebut.  "Kita akan hadir dalam sidang putusan tersebut," ujar Wawan, Jumat (21/4).

KPU sendiri siap menerima apapun keputusan sidang MK mendatang. "Apapun keputusannya kita siap melaksanakannya, apakah harus pilkada ulang ataukah penetapan pasangan calon pemenang kita siap," ujarnya.

Terpisah tim pemenangan pasangan calon Haryadi Suyutui-Heroe Poerwadi, Nugroho Nur Cahyo, mengatakan dari hasil  kesaksian para saksi dalam sidang ketiga di MK sebelumnya, diketahui bahwa dasar hukum dan saksi yang diajukan pemohon dinilai masih dangkal. Upaya untuk dilakukan pilkada ulang dinilai tidak berdasar. "Harapan kami MK membatalkan gugatan pihak termohon dan mengesahkan hasil keputusan KPU Kota Yogya tentang perhitungan hasil suara Pilwali Kota Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiyatmoko, juga mengaku sudah mengetahui jadwal sidang pembacaan putusan MK tersebut. Tapi secara materiil, Danang mengatakan belum mengetahui hasil putusan MK tersebut. Menurut dia dalam putusan MK memungkinkan adanya dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim MK, meski hal itu tidak dinyatakan dalam putusan yang dibacanya. "Kalau harapan kami sesuai permohonan yang kami ajukan untuk menggelar PSU," ujarnya

Menurutnya, putusan yang dibacakan Rabu nanti merupakan putusan final atau putusan sela.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement