Selasa 25 Apr 2017 16:14 WIB

Sengketa Pilkada Yogya Diputuskan Besok

Rep: Yulianingsih/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menata kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Yogyakarta, Kamis (5/11).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas menata kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Yogyakarta, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Yogyakarta 2017 akan diputuskan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/4) esok. MK telah menjadwalkan sidang putusan atas gugatan pada hasil Pilkada Yogyakarta tersebut Rabu siang. Pilkada Kota Yogyakarta 2017 sendiri digugat oleh pasangan calon (paslon) Imam Priyono-Achmad Fadli.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan, pihaknya siap mengantisipasi berbagai hal terkait keamanan Kota Yogyakarta saat hasil putusan MK di bacakan. "Kita siap mengantisipasi berbagai hal," ujarnya, Selasa (25/4).

Menurutnya, pihaknya telah menerjunkan jajaran intelijen di tiap wilayah untuk merekam setiap informasi. Jumlah personil pun siap dikerahkan secara total dalam pengamanan hasil putusan Pilkada tersebut.

Namun demikian, hingga hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari kubu kedua paslon apakah akan ada kegiatan pengumpulan simpatisan atau tidak. "Yang pasti sewaktu-waktu kami siap memberikan pengamanan bagi seluruh masyarakat," katanya.

Sementara itu, tim pemenangan paslon penggugat Imam Priyono-Achmad Fadli,  Fokki Ardiyanto mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil putusan MK tersebut. Menurutnya, paslon Imam-Fadli beserta tim advokasi direncanakan akan menghadiri jalannya sidang MK. Sedangkan tim pemenangan dan simpatisan akan menggelar doa bersama Selasa (25/4) malam di salah satu rumah simpatisan di kawasan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan.

"Selain doa bersama tidak ada rencana kegiatan lain," ujarnya.

Pihaknya pun optimistis permohonan yang diajukan akan dikabulkan MK. Alat bukti maupun saksi dan ahli yang diajukan ke MK diklaim mampu membuktikan adanya bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh penyelenggara Pilwali dan paslon lain.

Sementara itu, tim pemenangan paslon Haryadi-Heroe juga mengaku optimistis MK akan menolak gugatan paslon Imam-Fadli tersebut. "Kita akan menunggu hasil putusan MK, tidak ada acara apapun," ujar koordinator tim pemenangan Haryadi-Heroe, Muhamamd Sofyan. Diakuinya, paslon Haryadi-Heroe direncanakan akan menghadiri sidang MK di Jakarta bersama tim advokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement