Jumat 21 Apr 2017 15:34 WIB

Polisi Penembak di Lubuklinggau Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Feny Selly
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat penembakan saat melaksanakan razia gabungan di Jalan Patmawati Lingkar Timur, Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (18/4) lalu.

"Anggota yang melakukan hal tersebut dilakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan itu hasilnya menunjukan ada kelalaian, terlalu cepat bereaksi, akan dikasih sanksi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, mulai dari disiplin, kode etik maupun pidana," ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Rikwanto menambahkan, pihak kepolisian tentu menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan yang membuat satu korban tewas dan lima korban terluka itu. "Kita menyesali peristiwa tersebut, kita minta maaf. Kepada personil yang bersangkutan, akan kita proses sampai pada penjatuhan hukuman," katanya.

Namun, lanjut Rikwanto, pada prinsipnya anggota yang diduga melakukan penembakan tersebut tengah bertugas melalui operasi razia gabungan di Lubuklinggau. Kemudian dalam razia ini, menemukan hal yang dianggap ganjil dan diasumsikan itu pelaku kejahatan.

"Karena dirazia tidak berhenti, dikejar tidak berhenti, diberikan tembakan peringatan tidak berhenti, akhirnya dipapas baru berhenti, namun pada penembakan itu sementara ini dianggap terlalu cepat," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement