Jumat 19 Apr 2013 16:12 WIB

LBH: Awasi Penembakan Oleh Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Penembakan (ilustrasi).
Foto: mjknightsmilitaryeffects.co.uk
Penembakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menegaskan kepada pihak kepolisian agar menyelidiki aparat yang sudah melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Muhamad Isnur, mengatakan Kepolisian memiliki peraturan tentang penggunaan senjata dan penanganan tersangka.

Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) Polri bisa menyelidiki apakah aparat tersebut sudah memenuhi langkah-langkah sesuai prosedur tetap (protap) tersebut atau belum. ''Ada ketentuannya sesuai dengan protap,'' katanya ketika dihubungi, Jumat (19/4)

Isnur juga mengatakan, Propam juga harus transparan agar publik bisa mendapatkan informasi yang jernih dan benar. Karena temuan LBH Jakarta seringkali aparat dilapangan melanggar protap tersebut.

Menurut Isnur, jika ditemukan penembakan oleh polisi tersebut tidak memenuhi protap, maka Propam harus tegas memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi aparat lainnya. ''Jika langgar protap seperti asal tembak, langsung beri sanksi,'' Katanya

Isnur menjelaskan, yang namanya penggunaan senjata api itu ada aturan dan tahapannya. Misalnya ada tembakan peringatan dulu. ''Nah, kepolisian harus melaksanakan sesuai prosedur itu,'' katanya. Isnur menambahkan, Propam sebagai pengawas internal, dan Kompolnas sebagai pengawas eksternal harus memberikan pengawasan yang ketat terhadap penembakan oleh petugas kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement