Jumat 21 Apr 2017 14:14 WIB

Dahlan Iskan Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara kepada Dahlan Iskan (DI) selaku terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Jumat (21/4).

Dalam putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara," katanya.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual di bawah NJOP. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan kota," katanya.

Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU diduga bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Menanggapi putusan ini, Dahlan Iskan langsung menyatakan banding terkait dengan keputusan ini. "Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement