Kamis 20 Apr 2017 21:05 WIB

Kasus KTP-El, Enam Fraksi DPR Setuju Usulan Hak Angket ke KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Dadang Rusdiana
Foto: dpr.go.id
Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam Fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui digulirkannya hak angket penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut karena Komisi III DPR RI tak puas dengan jawaban KPK yang dipertanyakan sejumlah anggota dalam rapat dengar pendapat dua hari berturut-turut dengan KPK 17-18 April kemarin.

Dalam rapat tersebut, fraksi yang sepakat menyatakan akan menggulikan hak angket diantaranya PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra. Sementara fraksi PAN, PKS, Hanura mendukung hak angket dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi terlebih dahulu. Sedangkan PKB diketahui tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengungkap sikap Partai Hanura saat ini belum fiks mendukung hak angket tersebut. Saat ini fraksinya masih mendalami kepentingan dari usulan hak angket tersebut.

"Sementara ini kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III DPR.  Kita belum melakukan rapat di tingkat fraksi, kita masih menimbang-bimbang," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/4).

Menurutnya, sekalipun nantinya hak angket jadi digulirkan DPR, Hanura tetap berpandangan agar memisahkan wilayah politik dan wilayah hukum. Hal ini lantaran ada persoalan-persoalan hukum yang tidak bisa diintervensi secara politik.

"Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi nggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menyadari salah satu penyebab munculnya hak angket lantaran pernyataan kader Hanura Miryam S Haryani kepada penyidik KPK berkaitan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Namun kata dia, Fraksi Hanura enggan menggunakan hak politik untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Miryam tersebut.

"Saya kira silahkan. Kita nggak ada keberatan bu Miryam diproses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa bu Miryam dan tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," kata Dadang.

Senada dengan Hanura,  Fraksi PAN di DPR RI juga belum memutuskan mendukung hak angket Komisi III kepada KPK. Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Kita masih mempelajari semua hal yang dibicarakan KPK dengan Komisi III DPR RI selama dua hari berturut-turut," kata Mulfachri.

Namun Mulfachri menilai, tanpa dukungan seluruh fraksi pun asalkan usulan hak angket disetujui minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi maka usulan hak angket bisa dilaksanakan," kata Mulfachri.

Sementara dari Fraksi PDIP, Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan fraksi PDIP pada dasarnya mendukung usulan Komisi III DPR RI yang hendak menggulirkan hak angket ke KPK. Alasannya, pihaknya mendapat informasi bahwa usulan hak angket muncul demi mendapatkan informasi, penegasan dan klarifikasi yang belum dijawab oleh KPK.

"Jadi sesuatu yang sifat nya menambah klarifikasi dan mempertegas itu kan bagus. Oleh sebabnya kami sampai hari ini hanya menyatakan silahkan diteruskan sambil kita, sambil jalan, melihat ada itu (hak angket) atau tidak," kata Hendrawan.

Ia juga menilai, tidak ada niat dari DPR bahwa hak angket guna melemahkan KPK atau mengintervensi KPK. "Nggaklah, nggak itu. Hanya minta penegasan dan klarifikasi saja," kata Hendrawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement