REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama menjalani sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Ahok 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa, Kamis (20/4).
Jaksa mengatakan keputusannya tersebut berdasarkan keterangan 12 saksi, barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulaun Seribu, dan keterangan terdakwa Ahok. Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain pernyataan Ahok tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain Ahok bersikap sopan dan berlaku baik serta mengikuti setiap rangkaian persidangan. Selain itu ia juga turut andil dalam membangun Kota Jakarta.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Ahok terbukti bersalah karena menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian di muka umum sebagaimana tercantum dalam 1 pasal 156 KUHP. Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama rencananya akan dilaksanakan kembali pada Selasa (25/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.