Rabu 19 Apr 2017 23:19 WIB

Oknum Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara Gara-Gara Edarkan Ekstasi

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah terlibat dalam peredaran 1.000 butir ekstasi.

Sidang dengan agenda vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (19/4). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Gosen, Rabu (19/4).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Aipda Abdul Kholik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ujar Gosen.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar Aipda Abdul Kholik dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menyikap vonis ini, JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum personel Polres Padang Sidimpuan, Aiptu Mansyur dengan 10 tahun dan satu bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan. Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Aiptu Mansyur dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pada dakwaan sebelumnya, jaksa menyebutkan kedua oknum polisi tersebut terbukti memiliki dan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi. Mereka ditangkap tim BNNP Sumut Maret 2016 lalu.

Kasus ini berawal dari penangkapan Aiptu Mansyur bersama adiknya, Sulaiman, oleh tim BNNP Sumut di Jl Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Medan. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi. Pengembangan dilakukan dan Aipda Abdul Kholik pun diringkus di Jl STM Medan berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement