Rabu 19 Apr 2017 14:43 WIB

Belasan Tahanan Polres Malang Kabur Jebol Plafon

Rep: Christyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Belasan tahanan di Polres Malang kabur pada Rabu (19/4) dini hari. Total 17 tahanan kabur dari penjara dan sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian. Tahanan yang melarikan diri terdiri atas 12 orang tahanan Satuan Narkoba dan lima orang tahanan Satuan Reskrim.‎

Diperkirakan mereka lari sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara menjebol plafon di atas kamar mandi tahanan. Mereka menggunakan gergaji kecil untuk memotong plafon.

Kapolres Malang AKBP Yade Ujung membenarkan kejadian ini. "Betul, sekarang sudah saya bentuk tim sedang kejar mereka dan kita razia juga, mohon doanya," jelas Kapolres ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/4).

Adapun identitas para tahanan yang melarikan diri yaitu:

1. Khusnul Muhajar

2. Bendot

3. Rusdi Adi

4. Slamet

5. Toni Aji

6. Fahrul Agus

7. Suyadi

8. Muhamad Nawir

9. Iwan Junaidi

10. Ahmad Naimul

11. Karisma

12. Abdul Rohman

13. Adi Mustofa

14. Nurhadi

15. Burhanudin

16. Faris

17. Ali

Siang ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin meluncur ke Polres Malang untuk langsung mengetahui keadaan terkini. Usai berkeliling di bangunan tahanan, Machfud menyimpulkan posisi kamar mandi tahanan yang menjorok memudahkan tahanan untuk kabur. Apalagi, ruang tahanan tidak langsung terlihat dari luar atau dari tempat petugas berjaga.

"Jangankan lari, model bangunan kayak gini kalau ada yang bunuh diri juga tidak tahu," ungkap Kapolda. Saat ini Polda Jatim dan Polres se-Malang Raya telah membentuk tim untuk menangkap kembali tahanan yang kabur.

Menurut Machfud, identitas para tahanan telah disebarluaskan ke seluruh Jatim dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia menginstruksikan 17 tahanan tersebut harus tertangkap kembali dengan cara baik-baik maupun menggunakan senjata api. "Kita tangkap baik-baik, tapi kalau mereka melawan aparat akan menggunakan peluru," tegas Machfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement