Selasa 18 Apr 2017 22:07 WIB

KPU DKI Siapkan Langkah Ini untuk Tangkal Kecurangan Formulir C6

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nur Aini
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk penggunaan undangan pemilih atau formulir C6 pada pilkada putaran kedua, KPU DKI akan berdasar pada peraturan yang ada di KPU. Menurutnya, secara teknis petugas untuk mengurusi C6 adalah orang lokal yang tidak asing dengan masyarakat di daerahnya.

Dengan adanya faktor sosiologis tersebut, dia berharap bisa menanggulangi kecurangan dalam penggunaan C6. “Jadi kalau misalnya warga tidak terdaftar di DPT, tapi yang bersangkutan bawa C6, maka KPPS berhak meminta data pelengkap diri seperti foto, KTP, alamat yang bersangkutan. Itu langkah yang akan kami ambil untuk menanggulangi penyalahgunaan C6,” kata Betty saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/4).

Menurutnya, KPU DKI telah berkali-kali mengingatkan semua jajaran petugas di lapangan, untuk selalu berlaku profesional, independen, mandiri, dan transfaran dalam menjalankan tugas. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar terciptanya keberhasilan pilkada DKI putaran dua yang akan digelar, Rabu (19/4) besok.

“Kita sudah sering sampaikan poin-poin tersebut. Itu semua sudah menjadi nilai-nilai dasar dalam organisasi. Kitapun sudah melakukan bimbingan terbuka untuk menghadapi pilkada putaran kedua,” kata Betty.

Hingga kini, Berrt mengungkapkan KPU DKI sudah berikhtiar untuk melakukan yang terbaik demi terselenggaranya pilkada putaran kedua yang sehat. Namun, Betty menegaskan, pilkada bukan hanya tanggung jawab KPU DKI sebagai penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua warga,

“Keberhasilan pilkada tentu berpulang pada kita semua. Penyelenggara, pemilih, dan tim kampanye yang adil dan profesional, sehingga bisa menyukseskan pilkada besok,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement