Selasa 18 Apr 2017 08:30 WIB
Pilkada DKI

JPPR: Tak Hanya Pemberi, Penerima Politik Uang Juga Dihukum Berat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak politik uang.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tolak politik uang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan Bawaslu DKI untuk tegas menegakkan hukum terkait temuan pelanggaran pemilu di hari tenang hingga hari pencoblosan. Hal ini terkait banyaknya temuan dan laporan kecurangan pembagian sembako hingga uang selama hari tenang tiga hari terakhir.

Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan masa tenang Pilkada Jakarta terbukti telah diwarnai dengan politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu DKI. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," katanya, Senin (17/4).

Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut.

Ia menilai tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Kecurangan yang terjadi, baik melalui pembagian sembako dan uang di masa tenang, menurutnya telah memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif. Jelas, hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang.

Masyarakat sebagai pemilih semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon, tanpa terganggu dengan kecurangan. Dan cerdas akan konsekuensi bila terpengaruh dengan politik uang dan sembako.

"Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima (bisa) mendapatkan hukuman berat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement