REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Elza Syarief Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el di kantor KPK, Senin (17/4). Kehadirannya sebagai saksi untuk mantan anggota komisi II DPR fraksi Partai Hanura, Miryam Haryani, yang kini tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP-el.
Elza mengaku diberikan 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Belasan pertanyaan ini khususnya membahas soal pertemuan dirinya dengan Miryam di kantor Elza. "Ya pertanyaannya ada 13 sehubungan dengan pertemuan saya sama Bu Yani di kantor (saya)," kata dia usai diperiksa di KPK, Senin (17/4).
Selain itu, Elza menyebut memang ada seseorang yang datang ke kantornya sambil membawa sebuah dokumen. Diketahui, orang itu Anton Taufik. Dia mendengar dari rekan-rekan advokat lain, seperti Rahmat Jaya dan Farhat Abbas, bahwa Anton merupakan anak buah dari RA, seseorang yang juga advokat.
"Saya baru mengetahui belakangan AT itu anak buahnya RA," tutur dia. Namun, Elza mengaku hanya bertemu dengan Anton dan tidak pernah bertemu dengan RA.
Elza menuturkan Anton datang ke kantornya memang dengan membawa sebuah dokumen. Dia tidak menampik soal dokumen yang dibawa Anton adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Miryam. BAP ini, lanjutnya, sudah dalam kondisi tercoret-coret saat dibawa ke kantornya.
"Saya cuma melihat tercoret, gitu saja," ujar dia.
Elza pun menyebut tidak tahu siapa yang mencoret BAP tersebut. Kedatangan Anton ini tergolong singkat dan tidak banyak obrolan yang terjadi. Anton pun datang tanpa pemberitahuan kepada Elza. "Saya enggak tahu, tiba-tiba saja ada di kantor," tutur dia.
Pada 5 April lalu, KPK juga telah memeriksa Elza untuk mengklarifikasi kepada Elza salah satunya terkait informasi adanya seseorang yang membawa dokumen dan kemudian mendorong Miryam untuk merubah keterangannya pada persidangan kasus KTP-el.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan bakal menelusuri siapa pihak yang menekan salah satu saksi kasus KTP-el, Miryam S. Haryani, sehingga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus tersebut.
"Tentu kami mencaritahu siapa kalau memang ada tekanan, siapa saja pihak yang melakukan. Tentu ini penting untuk didalami lebih lanjut," lanjut dia.