Senin 17 Apr 2017 17:10 WIB

Kemenangan Paslon Bisa Dibatalkan Jika Politik Uang Dilakukan Masif-Terstruktur

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Almuzammil Yusuf
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menilai, jika politik uang di Pilkada DKI dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung Paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang," ujarnya, Senin (17/4).

Hal ini diungkapkan dia terkait maraknya kecurangan yang terjadi di masa tenang dan kemungkinan hingga hari pencoblosan Rabu (19/4) mendatang. Karena itu di masa-masa tenang ini, ia mendesak Bawaslu DKI Jakarta menindak tegas terhadap tim sukses, relawan, dan pendukung calon gubernur-wakil gubernur DKI yang membagikan sembako murah secara besar-besaran di hari tenang.

"Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujarnya.

Kepada penegak hukum, terutama jajaran kepolisian, Muzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta ini.

"Banyak yang bertanya apakah benar oknum aparat Kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot. Jika benar maka ini jelas merusak citra Kepolisian sebagai aparatur sipil negara." kata Almuzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement