REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Cinta Ahok (Cinhok) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat debat putaran kedua pasangan calon, Rabu (12/4).
"Laporan ini dilatarbelakangi oleh debat putaran kedua diduga digunakan Sumarno sebagai sarana untuk memfitnah dan menyudutkan pasangan calon Basuki-Djarot," kata Ketua Relawan Cinta Ahok Yuliana Zahara Mega di Jakarta, Senin (17/4).
Yuliana menjelaskan dugaan itu terlihat dengan adanya berbagai peristiwa yang dilakukan penyelenggara pemilu terindikasi tidak netral dan berupaya menyudutkan pasangan Basuki-Djarot.
Salah satu sikap tidak netral KPU yakni inisiatif menentukan keterlibatan perwakilan komunitas masyarakat dan tim panelis pada debat putaran kedua. Menurut Yuliana, keterlibatan pihak lain pada debat putaran kedua akan berdampak baik sepanjang KPU DKI Jakarta tetap bertindak netral dan profesional sesuai kode etik yang berlaku.
Yuliana mengungkapkan Sumarno berinisiatif menghadirkan komunitas masyarakat salah satunya Komunitas Nelayan Tradisional Iwan Carmidi yang gencar menolak kebijakan reklamasi Teluk Jakarta.
Ia menyebut, Komunitas Nelayan Tradisional pernah mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, hadir juga Komunitas Rumah Susun Sukarto yang memberikan pernyataan memiliki dendam kepada Basuki Tjahaja Purnama.
Yuliana menilai pertanyaan dari perwakilan komunitas masyarakat pada debat putaran kedua bersifat tendesius yang cenderung menyudutkan Basuki-Djarot saat menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yuliana juga mempertanyakan Siti Zuhro sebagai salah satu panelis yang diketahui menunjukkan sikap tidak sejalan dengan kebijakan Basuki.
"Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Sumarno dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, yaitu dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kondisi tidak netral," ujar Yuliana.
Sebelumnya, Sumarno pernah dilaporkan ke DKPP dengan putusan teguran tertulis berdasarkan Putusan Nomor : 39/DKPP-PKE/VI/2017; Nomor 42/DKPP-PKE-VI/2017; Nomor 45/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 7 April 2017.