Rabu 12 Apr 2017 16:25 WIB

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Bisa Tambah Ketidakpastian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) berbincang bersama hakim anggota saat memimpin sidang denganTerdakwa sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) berbincang bersama hakim anggota saat memimpin sidang denganTerdakwa sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan menambah ketidakpastian. Ketidakpastian yang dimaksud adalah belum jelasnya apakah Ahok bersalah atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ditundanya pembacaan tuntutan terhadap Ahok sesungguhnya menambah ketidakpastian, apakah Ahok bersalah atau tidak," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/4).

Menurut Arif, ketidakpastian tersebut juga membuat pemilih akan mencermati debat kandidat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan. Maka dari itu, penting bagi kedua Paslon untuk tampil optimal dan tidak melakukan blunder selama debat.

"Karena ketidakpastian tersebut, publik pemilih akan cenderung mencermati debat terakhir sebagai acuan pilihan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Sidang tersebut sejatinya beragendakan pembacaan tuntutan.

Namun, Jaksa Penuntun Umum pada Kejaksaan tiba-tiba meminta sidang tersebut ditunda karena materi tuntutan belum siap. Hakim Dwiarso akhirnya memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda menjadi 20 April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement