Rabu 12 Apr 2017 13:52 WIB

Sidang Kasus Ahok, Pengamat: Hukum Seolah Jadi Permainan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyetujui penundaan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dinilai sangat lucu dan tidak rasional. Bagi Pangi, hal tersebut seolah-olah menjadikan hukum sebagai permainan, dan menilai penegak hukum itu sudah kehilangan marwahnya.

"Sangat lucu saya kira, jika penundaan itu karena salah ketik, hal teknis, atau laporan tidak selesai. Seolah hukum sudah menjadi bulan-bulanan para penguasa, elit politik, dan jadi permainan yang dimainkan di dalamnya. Dan itu sudah terbukti secara nyata dalam kasus ini," ujar Pangi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/4).

Pangi mengatakan, alasan tersebut betul-betul membuktikan sulitnya mencari keadilan di Negara Indonesia. Mestinya, lanjut Pangi, tidak perlu memakai alasan pengetikan laporan belum selesai.

"Untuk itu kita jujur saja, kalau sidang ditunda untuk menciptakan keteduhan, dan pengaman sebelum pemilu, seperti yang sudah diwacanakan Polri sebelumnya. Ya sudah, pakai alasan itu. Daripada menggunakan kata-kata begitu, yang malah menimbulkan kontraproduktif," katanya.

Pangi menegaskan, jangan sampai ada sangkaan jika masyarakat kita adalah orang yang bodoh. Hukum juga, lanjut Pangi, sangat terkesan diskriminatif.

"Hari ini, hukum dinilai tunduk pada kekuasaan dan politik, jadi kepercayaan masyarakat kepada penegakkan hukum, saya kira hancur kalau begini. Negara bisa bubar kalau penegakkan hukumnya tidak beres," tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement