Rabu 12 Apr 2017 04:20 WIB

Relawan Ahok Dilaporkan Terkait Hak Cipta Lagu Kopi Dangdut

Relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomer urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat pesta rakyat di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomer urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat saat pesta rakyat di Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Fahmi Sahab melaporkan tim relawan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) terkait dugaan hak cipta lagu "Kopi Dangdut" ke Polda Metro Jaya.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada," kata Fahmi, Selasa (11/4).

Fahmi mengatakan, tim sukses Basuki-Djarot diduga melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu "Kopi Dangdut". Ia menjelaskan, awalnya menonton televisi terdapat tayangan potongan lagu ciptaannya yang diduga diubah pada 6 April 2017. Kemudian penyanyi aliran dangdut itu mencari melalui Youtube menemukan lirik lagunya telah diubah semua.

Pengacara Fahmi, Yohanes Simanjuntak, menyatakan perubahan kata lagu itu melanggar hak cipta karena tanpa persetujuan atau izin pencipta. Yohanes mengungkapkan, pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta, yaitu mengubah tanpa seizin dari pencipta, baik aransemen maupun lirik lagu

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement