Selasa 11 Apr 2017 19:19 WIB

JK Anggap Pencegahan untuk Setya Novanto Masih Ringan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: dpr
Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan kedepan merupakan suatu hal yang biasa dalam proses penyidikan seseorang. Pencegahan ini juga berdasarkan pada bukti yang telah dimiliki oleh KPK.

Apalagi, kasus yang menjerat Setya Novanto merugikan negara dan melibatkan banyak orang di legislatif maupun eksekutif. "Soal pencekalan itu kan biasa agar yang dicekal itu jangan melarikan diri, jangan tidak hadir dalam persidangan, ataupun nanti menghilangkan bukti. Tapi itu kan tahap yang masih katakanlah lebih ringan kalau dibanding ditahan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4).

JK menilai proses pencekalan yang diminta oleh penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hak penyidik. Selain itu, menurutnya, pihak kejaksaan juga sudah mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencegah seseorang pergi ke luar negeri.

"Ini artinya penyidik mempunyai hak karena punya kekhawatiran itu. Ini proses hukum, kita tunggu saja selanjutnya," kata JK.

Terkait pencegahan ini, Jusuf Kalla menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia optimistis, KPK telah mempertimbangkan keputusan ini dengan bukti-bukti yang kuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement