Selasa 11 Apr 2017 09:35 WIB

Ini Perjalanan Novel Baswedan Menguak Kasus Besar Korupsi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Novel Baswedan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan yang menjadi penyidik sejak 2007 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran besar dalam menguak kasus-kasus besar terkait korupsi di Indonesia.

Pria kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 itu sempat mengusut kasus besar di negeri ini seperti kasus Wisma Atlet yang menyeret nama-nama dari kalangan parpol yang di antaranya adalah Angelina Sondakh yang kini telah ditahan.

Tak hanya itu, Novel juga berkontribusi besar dalam mengusut kasus jual-beli perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menyeret hakim konstitusi Akil Mochtar hingga sejumlah kepala daerah yang berperkara. Salah satunya adalah mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dan yang tak pernah dilupakan, ketika KPK berhadapan dengan instansi Polri. Saat itu, KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang ada pada instansi Polri. Kasus ini pulalah yang memicu adanya konflik antara KPK dengan Polri kala itu.

Dalam kasus simulator SIM itu, Novel punya andil besar, hingga akhirnya melibatkan sejumlah petinggi Polri dalam kasus tersebut. Bahkan, untuk keperluan pemeriksaan, penyidik KPK saat itu sampai melakukan penggeledahan di kantor Korlantas, yang dipimpin Irjen Djoko Susilo.

Tak mau kalah, Polri juga menyeret Novel dalam sebuah kasus yang sudah usang, yakni ketika masih dinas di Polres Bengkulu. Novel dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang walet. Hingga akhirnya, pada Mei 2015, Novel pun ditangkap polisi atas kasus itu.

Kasus besar terakhir yang ditangani Novel, adalah korupsi proyek pengadaan KTP-el. Novel berperan sentral pada kasus ini. Mulai dari awal hingga akhirnya dibawa ke persidangan. Bersama rekan penyidiknya, ia berusaha mendapatkan sejumlah saksi kunci dari total 200 lebih saksi yang diperiksa.

Total kerugian negara dari korupsi KTP-el ini tergolong fantastis yakni Rp 2,3 triliun, dan menyeret aktor-aktor politik dan juga pejabat kementerian serta pengusaha. Sejumlah saksi kunci dalam kasus tersebut pun ada yang menyangkal.

Salah satunya, Miryam S Haryani, anggota komisi II dari Fraksi Partai Hanura saat proyek berlangsung, yakni dalam rentang waktu antara 2009 sampai 2014. Pengusutan kasus KTP-el ini terhambat karena adanya sangkalan beberapa saksi, terutama dari Miryam.

Miryam, saat bersaksi di persidangan, malah mencabut seluruh BAP untuk dirinya, kemudian 'menyerang' Novel. Miryam mengaku telah ditekan oleh Novel saat diperiksa di KPK Desember 2016. Hingga akhirnya majelis membuat keputusan untuk memeriksa para penyidik yang dituduh Miryam telah menekannya, termasuk Novel, ke dalam persidangan.

Banyak kalangan yang menduga bahwa Miryam justru telah ditekan oleh kalangan DPR untuk mengubah keterangannya saat di persidangan dan mencabut seluruh isi BAP selama diperiksa KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement