REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu muda berinisial RI (27 tahun) dan balitanya menjadi korban penjambretan sadis di atas angkutan umum KWK T 25 jurusan Rawamangun-Pulogadung di Jembatan Layang Pondok Kopi, Ahad (9/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi penjambretan ini diikuti penyanderaan dengan senjata tajam jenis celurit.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai perbuatan ini sebagai tindak pidana sadis dan tidak berperikemanusiaan. Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku dan menyelamatkan ibu dan anak tersebut.
Ibu dan anak itu dapat diselamatkan setelah masyarakat yang mengetahui penyanderaan itu berusaha mengelabuhi pelaku, sambil menunggu kedatangan Polsek Duren Sawit. Anggota Polsek Durensawit, Jakarta Timur kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Untuk memulihkan korban ibu dan anak dari trauma akibat penyanderaan tersebut Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, P2ATP2A Pemprov DKI, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DKI Jakarta," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Senin (10/4).
Arist mendesak Polsek Durensawit Jakarta Timur untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP junto pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 yang telah diubah ke dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Komnas Perlindungan Anak bersama LPA DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat pengguna transportasi publik untuk berhati-hati saat melakukan perjalanan malam hari dengan angkutan umum. Diharapkan, untuk waspada atau tidak menaiki angkutan umum saat dalam keadaan kosong pada malam hari.
"Para sopir angkot untuk tidak panik terhadap ancaman para perampok dan penyandera, tetapi mengarahkan angkutan ke kantor polisi atau ke tempat keramaian yang bisa menolong dan melepaskan korban," imbuh Arist.