Ahad 09 Apr 2017 17:31 WIB

Ada Tes Ideologi Bagi Pemohon SKCK di Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mobil keliling SKCK.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Sejumlah warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mobil keliling SKCK.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakata, ingin pendalaman ideologi kebangsaan menjadi persyaratan khusus dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Jadi, para pemohon SKCK akan di tes terlebih dulu mengenai pemahamannya terhadap ideologi. Bila lulus, para pemohon itu berhak mendapatkan surat keterangan baik dari kepolisian tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, selama ini ada pemahaman terbalik mengenai ideologi kebangsaan di dunia industri. Menurutnya, setiap pelamar kerja, harus melampirkan SKCK. Syarat keluarnya SKCK cukup mudah, yaitu salah satunya menyertakan KTP. Setelah syarat lamaran lengkap, pelamar kerja akan dites beberapa tahapan.

"Dalam tahapan masuk kerja, ada tes ideologi dan psikologi," ujarnya, kepada Republika.co.id, Ahad (9/4).

Seharusnya, kata Dedi, tes ideologi dan psikologi itu dilakukan saat pelamar kerja membuat SKCK terutama, tes mengenai ideologi. Karena ini, dinilai sangat penting. Supaya, ke depannya para pelamar kerja itu, diberi pemahaman mengenai ideologi kebangsaaanya.

Sehingga, ketika mereka masuk kerja dan jadi karyawan, mereka bisa berkontribusi terhadap negara berlandaskan pada ideologi kebangsaannya. Hal ini agar para karyawan itu, bekerja dan berorganisasi  berlandaskan paham idelogi.

"Ideologi itu sangat penting. Karena, negara kita negara Pancasila. Jangan-jangan banyak karyawan yang tidak paham akan ideologi," ujar Dedi.

Karena itu, ke depan Dedi akan menggandeng kepolisian dan TNI. Mereka, akan diberi tugas tambahan, yaitu untuk mengetes para pemohon SKCK. Adapun tes ideologi untuk pemohon SKCK ini, digratiskan. Sedangkan, honorarium para aparat yang mengetesnya dibiayai oleh pemkab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement