REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendukung permintaan Kepolisian Daerah Metro Jaya agar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.
"Saya dukung kalau ada rencana Polri dan Kejaksaan mau mengajukan permintaan (menunda) dan jadwal itu sepenuhnya tanggung jawab hakim," ujar dia di Jakarta, Sabtu.
Sidang dapat ditunda sampai Pilkada DKI selesai yang diperkirakan kurang dari satu bulan agar situasi kembali tenang terlebih dahulu. Jika sidang dilanjutkan sesuai dengan jadwal sebelumnya, katanya, maka dikhawatirkan akan mengganggu masa tenang karena masih ada kampanye berupa sidang yang diberitakan media.
Emosi yang ditimbulkan dari sidang, menurut Jimly, sangat mengganggu. Apalagi sidang dapat dimanfaatkan kedua kubu yang berlaga di Pilkada DKI untuk kemenangan masing-masing dan memicu kerawanan sosial. "Pasti (ada kerawanan). Demo terus pro dan kontra. Dikira kalau pro akan demo yang kontra diam saja. Jadi balas membalas itu tidak sehat," ujar Jimly.
Menurut dia, permintaan Kepolisian dan Kejaksaan sangat bijaksana sehingga diharapkan hakim tidak sulit dalam mengambil sikap. Penundaan sidang tidak akan mempengaruhi putusan karena hanya perkara jadwal.
Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada.
Baca juga, Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro yang ingin mengantisipasi masalah keamanan.