Jumat 07 Apr 2017 21:13 WIB

KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Bupati Klaten, Siapa Saja?

Red: Nur Aini
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 20 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan tersangka Bupati Sri Hartini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten. Saksi yang diperiksa adalah anggora DPRD, karyawan honorer di Pemerintah Kabupaten Klaten, kepala desa, dan pihak keamanan rumah dinas Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (7/4).

Ia menjelaskan KPK saat ini ingin mempertajam beberapa informasi yang telah didapatkan sebelumnya, baik terkait dengan indikasi suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten maupun terkait dengan dana aspirasi.  KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12) di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS, serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement