Jumat 07 Apr 2017 20:52 WIB

Almuzzammil: Keputusan MK Tepat, Hapus Kewenangan Mendagri Cabut Perda

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Almuzzammil Yusuf
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mendukung Putusan MK Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten/kota.

Menurut Almuzzammil keputusan itu memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK yang menghapus kewenangan Mendagri dan Gubenur dalam mencabut perda kabupaten/kota sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," jelasnya, Jumat (7/4).

Almuzammil mengungkapkan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan undang-undang (UU) merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. Ini disebutkan pada pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Selain amanat Konstitusi pengujian perda oleh MA  juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2," ujarnya.

Politikus PKS ini memandang, selama ini ada pertentangan antar UU sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemerintahan dan masyarakat daerah.

"Pengujian Perda itu sudah seharusnya kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif. Sedangkan tugas Kemendagri dan Gubenur adalah  memberikan fasilitasi dan superivisi penyusunan perda kabupaten/kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.

Namun ia menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut perda provinsi, yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK  walau tidak diminta pemohon. Karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk perda propinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA. Bukan oleh Menteri atau Gubernur," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement