REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyidik Polda Metro Jaya menyita aset milik KSP Pandawa Mandiri yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu. Aset berupa tanah dan bangunan yang disita penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut sebanyak lima bidang atas nama Nuryanto ( tersangka) sebanyak empat bidang dan atas nama Dakim (tesangka) satu bidang.
Penyitaan tersebut dilakukan Kamis (6/4) mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. "Proses penyitaan berlangsung aman dan tertib yang melibatkan personel Dit Reskrimsus Polda Mentro Jaya dan di backup Polsek Kandanghaur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (7/4).
Menurut Yusri, penyitaan dilakukan berdasarkan surat oerintah SRIN.Sita.No : SP.Sita/208/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 4 April 2017 dan Tap Dita .PN Surat Penetapan Ketua PN Indramayu No : 04/Pen.Pin/2017/PN.IDM tanggal 21 Maret 2017. Berdasarkan surat tersebut ada lima bidang tanah dan bangunan yang disita serta dipasangi plang. Kelima objek yang disita tersebut semuanya berada di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, antara lain sebidang tanah/rumah atas nama Nuryanto dan Cici luas 738 meter oersegi no sertifikat 181, tanah/ rumah atas nama Nuryanto dan Cici seluas 432 meterpersegi no sertifikat 432, tanah/ gudang atas nama Nuryanto dan Cici luas 242 meter persegi no sertifikat 442, tanah dan rumah atas nama Nuryanto dan Cici luas 350 meter oersegi bukti AJB, dan tanah seluas 350 meterpersegi atas nama Dakim.
Saat penyitaan dilakukan, Yusri mengatakan, juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Kandanghaur, pengacara tersangka, dan perangkat desa. Aparat kepolisian, imbuh dia, juga melakukan koordinasi dengan para nasabah KSP Pandawa di wilayah Indramayu yang menjadi korban penipuan. " Polisi melakukan pendekatan persuasif dengan para nasabah KSP Pandawa yang ada di Indramayu. Juga dilakukan deteksi dini tentang potensi penolakan penyitaan. Dan semuanya berlangsung kondusif," tutur dia.