Jumat 07 Apr 2017 06:39 WIB

Pengamat: Polisi tak Berhak Minta Sidang Ahok Ditunda

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Hazliansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menuturkan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang. Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.

"Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (7/4).

Bambang juga menjelaskan, permohonan penundaan sidang juga bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak lainnya. "Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan," tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pledoi terkait sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dilayangkan kepada PN Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017 lalu, dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu. Argo mengatakan, permintaan penundaan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

"Untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ucap dia.

Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.

"Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement