Sabtu 10 Jun 2017 13:22 WIB

Ahok tidak Masalah JPU Cabut Banding

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
I Wayan Sudirta (kiri)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
I Wayan Sudirta (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus tersebut.

"Beliau (Ahok) memang tidak punya hak untuk mempermasalahkan," ucap kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta kepada Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Wayan menambahkan, Ahok dan keluarganya sudah memperthitungkan konsekuensinya jika tetap melakukan banding.

"Kalau enggak mengajukan banding juga udah kita diskusikan konsekuensinya. Tidak ada masalah lah, karena itu kewenangan jaksa kan," ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu.

"Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Ali mengatakan bahwa alasan pencabutan banding untuk kemanfaatan. Dia menilai banding tersebut sudah tidak ada artinya lagi sehingga memilih untuk mencabutnya.

"Udah nggak ada manfaatnya lagi jika banding," kata Ali.

Ali mengaku mengajukan banding lantaran pihak Ahok mengajukan banding terlebih dahulu. Ali juga mengaku memutuskan untuk mundur lantaran khawatir jika putusan banding justru akan merugikan pihaknya.

"Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa kasasi," kata dia.

Dengan dicabutnya banding JPU apakah artinya vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok telah memiliki hukum tetap, Ali enggan menanggapi. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement